Image of Kajian Hukum Penyelsesaiaan Sengketa Tanah Hak Ulayat Suku Amungme Di Kabupaten Mimika Provinsi Papua

Skripsi Hukum

Kajian Hukum Penyelsesaiaan Sengketa Tanah Hak Ulayat Suku Amungme Di Kabupaten Mimika Provinsi Papua



Tanah mempunyai arti dan peranan yang sangat penting bagi kehidupan
manusia, karena semua orang memerlukan tanah semasa hidupnya sampai
meninggal dunia dan mengingat susunan kehidupan dan pola perekonomian
sebagian besar yang masih bercorak agraris. Arti penting hubungan manusia
dengan tanahnya selain dalam hubungan hukum, dalam hukum adat mempunyai
hubungan kosmis-magis-religius. Hubungan ini bukan antara individu dengan
tanah, tetapi juga antar sekelompok anggota masyarakat suatu persekutuan hukum
adat (rechtgemeentschap) di dalam hubungan dengan hak ulayat.
Tujuan penelitian untuk mengetahui kajian hukun penyelesaian sengketa
tanah hak ulayat Suku Amungme di Kabupaten Mimika serta proses dan tata cara
yang digunakan para pihak dalam penyelesaian sengketa tanah hak ulayat di
Kabupaten Mimika.
Penulis melakukan penelitian ini dengan menggunakan metode pendekatan
yaitu yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah data primer yang dipeoleh melalui
wawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yang berupa
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan obyek yang diteliti, bahan
hukum sekunder yang berupa buku-buku, karya tulis ilmiah serta bahan hukum
tersier yang berupa kamus Bahasa Indonesia. Data yang diperoleh kemudian di
analisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kajian hukum penyelesaian
sengketa tanah hak ulayat Suku Amungme di Kabupaten Mimika disebabkan oleh
faktor ekonomi dan faktor kecemburuan sosial dan Budaya yang diciptakan oleh
Suku-suku kekerabatan lainnya, bukan Suku Amungme dan Kamoro. Proses
penyelesaian sengketa tanah hak ulayat di Kabupaten Mimika dilakukan secara
non litigasi yaitu secara musyawarah adat untuk diperoleh kesepakatan atas
tuntutan masyarakat adat Suku Amungme. Terdapat dua (2) tahapan yaitu tahap
musyawarah dan tahap pelaksanaan hasil musyawarah.
Kedisiplinan, tingkat pendidikan, ketidakjelasan batas tanah hak ulayat,
tidak ada pembuktian kepemilikan hak atas tanah, kinerja LEMASA atas 11
Wilayah adat belum maksimal (lemah) dan faktor eksternal yaitu adanya pihak
ketiga yaitu pihak diluar para pihak yang bersengketa. Perlu adanya persamaan
persepsi antara LEMASA dan pemerintah daerah dengan masyarakat hukum adat
Suku Amungme mengenai eksistensi dan kedudukan hukum hak ulayat dengan
jalan peningkatan penyuluhan hukum di bidang pertanahan dan hak ulayat
masyarakat adat Suku Amungme di Kabupaten Mimika.

Kata Kunci : Sengketa Tanah, Hak Ulayat, Alternatif Penyelesaian Sengketa.


Availability

lib00012274Main libraryAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
Skripsi/Aim k
Publisher DLSU Manado : MANADO.,
Collation
-
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
NONE
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available


File Attachment



Information


RECORD DETAIL


Back To PreviousXML DetailCite this


Search Cluster